Turikale, MAROSnews.com –  Kesal ditagih, pedagang sate tega menghabisi nyawa seorang pegawai koperasi.

Pedagang sate, SA 36 tahun membunuh AD 17 tahun yang merupakan pegawai koperasi gara-gara kesal ditagih korban.

“Motifnya kesal karena sering ditagih oleh korban,” kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, Selasa (12/11/2024).

Kronologis pembunuhan kata Douglas, awalnya korban mendatangi tersangka untuk menagih utang.

“Saat ditagih tersangka SA mengatakan bahwa uangnya ada di rumah. Kemudian dia dan korban berboncengan menuju ke rumahnya, namun saat dalam perjalanan tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan dan tidak menuju ke rumahnya melainkan menuju ke tempat kejadian yang sepi dan gelap,” jelasnya.

Saat di TKP, kata dia, keduanya sempat cekcok.

“Pengakuan tersangka pada saat itu korban berkata kasar. Sehingga naik pitam dan melakukan penganiyaan kepada korban,” sebutnya.

Tersangka memukul dan mencekik korban dengan menggunakan tali sweater, hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah korban tidak sadar, kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke tepi sungai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat menambahkan total pinjaman pelaku di koperasi sekitar Rp6 juta dengan total tagihan yang harus dibayar sebesar Rp365 ribu.

“Namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” katanya.

Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan ponsel yang sudah dirusak oleh pelaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)