Turikale, Marosnews.com – Komplotan pencuri ratusan ekor itik di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung pada 27 Agustus 2022 lalu, berhasil diringkus tim Jatanras Polres Maros.
Para pelaku yakni RA (50), AR (48) dan LA (49) sedangkan dua orang lainnya, yakni JA dan GO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang menjadi otak pencurian ini adalah RA (50). Dia merupakan residivis kasus curnak sapi dan kerbau di Kabupaten Pinrang. Pelaku baru saja bebas dan kembali melakukan aksi pencurian itik di Maros,” kata Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra, Jumat (23/09/2022.)
Sedangkan dua orang pelaku lainnya kata dia, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ternak. “Jadi motifnya itu karena persoalan ekonomi sehingga mereka melakukan pencurian,” katanya.
Lebih lanjut Andi Tonra menjelaskan komplotan pelaku pencurian bebek ini berjumlah lima orang, namun baru tiga orang yang berhasil diamankan. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pencaria dan masuk dalam DPO.
“Para pelaku menjalankan aksinya di malam hari di area persawahan Desa Minasa Baji. Mereka bekerja sama menggiring ratusan bebek itu ke atas mobil pikap,” sebutnya.
“Mereka ini memang pengembala, jadi sudah ada pengalaman bagaimana caranya menggiring ratusan ekor itik. Pelaku menggiring itik ke atas mobil pikap yang sudah ada perangkapnya,” tambah Andi Tonra.
Bebek ini kata dia, dibawa oleh pelaku ke Sidrap untuk selanjutnya diperjual belikan. “Jadi ada sekitar 400 an ekor bebek yang dicuri dan dibawa ke Sidrap untuk diperjual belikan seharga Rp60 ribu per ekor,” katanya.
Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.