Makassar, MAROSnews.com – Sidang terakhir perkara tindak pidana korupsi (tipikor) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Wilayah III Maros selesai digelar.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Kelas 1 Makassar menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun kepada dua terdakwa, yakni Muh Ruslin dan Nur Fadillah.

“Berdasarkan putusan hakim tipikor kelas 1 Makassar, keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dan diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Ady Haryadi Annas.

Untuk vonis dua terdakwa ini, Ady Haryadi merincikan, terdakwa 1 Muh. Ruslin selaku Koordinator Supplier Komoditi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, denda sebesar 100.000.000 subs 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.089.452.820 subs 2 Tahun.

Untuk terdakwa 2, Nur Fadillah selaku Koordinator Daerah Maros dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp100.000.000 subs 3 bulan
serta membayar uang pengganti sebesar Rp 235.660.500 subs 2 Tahun.

“Untuk terdakwa 1 Muh Ruslin, putusan hakim tersebut sudah sejalan (conform) dengan tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan, sementara untuk terdakwa 2 Nur Fadillah pidananya sedikitĀ  lebih ringan,” jelas Ady Haryadi.

Untuk diketahui perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.325.113.320. Adapun sebagian kerugian keuangan negara telah dipulihkan.