Turikale, MAROSnews.com – Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros.
Korupsi ini terkait dengan kegiatan rehabilitasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dari Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan Nasional RI dengan pagu Rp 2,2 miliar.
“Yang ditetapkan jadi tersangka satu orang ASN, pejabat pembuat komitmen, pelaksana, CV pelaksana konsultan pengawasan dan pelaksana konsultan pengawas,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Sejati.
Dari 5 tersangka, satu diantaranya berinisial MIOS, terpaksa ditahan. Sedangkan 4 lainnya belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
MIOS yang juga aktivis LSM anti korupsi Maros ditahan karena selalu mangkir dari pemeriksaan. Dia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan polisi sejak Desember 2024.
“MIOS ditangkap dan langsung ditahan karena kerap mangkir dari pemeriksaan. Dia adalah otak kejahatan dari kasus ini ini,” ujar Aditya, Jumat (10/1/2025).
“Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Maros menangkap MIOS di Kecamatan Turikale, Minggu (5/1/2024),” lanjutnya.
Aditya mengungkapkan, MIOS memiliki peran utama sebagai pelaksana proyek korupsi. Dia mencari pinjaman perusahaan setelah mengetahui akan ada lelang proyek.