Turikale, MAROSnews.com – Kejaksaan Negeri Maros berhasil menyelamatkan sebagian kerugian negara dari tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemkab Maros ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahtera (BMS).

Kerugian negara yang berhasil yakni sebesar Rp 200 juta. Pengembalian kerugian negara ini berlangsung di Kantor Kejari Maros, Kamis 4 April 2024.

Setelah pengembalian tersebut, Kejari Maros masih mengejar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yakni sebesar Rp 364.369.384.

Untuk diketahui, dalam kasus ini total kerugian yang harus dikembalikan sebesar Rp 564.369.384. Yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian yakni eks Dirut PT BMS, Hermanto Syahrul yang saat ini sudah mendekam di tahanan.

Dalam kasus ini Hermanto dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara denda subsider 1 tahun penjara jika tak mengembalikan kerugian yang dibebankan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ady Haryadi mengatakan pihaknya telah melakukan pemulihan kerugian negara dan menyerahkan langsung ke Direktur Perusda.

“Hari ini telah disetorkan dan sudah dikembalikan senilai Rp200 juta. Sehingga masih ada nilai yang kita kejar sekitar Rp364.369.384. Jadi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah putusan inkrah paling lambat 1 bulan, terpidana harus mengembalikan total keseluruhan kerugian negara,”ungkapnya.

Adapun jika dalam 1 bulan terpidana tidak mampu, maka harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara. Tapi jika hartanya tidak ditemukan, untuk dijadikan uang pengganti, maka nanti terpidana akan dieksekusi sesuai pidana tambahan selama 1 tahun.