Mandai, MAROSnews.com – Seorang pria berinisial HR (24) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Maros setelah kedapatan membawa sabu di area Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
HR menyembunyikan dua sachet sabu yang beratnya hampir 100 gram di dalam celana dalamnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan seseorang di sekitar bandara, Jumat (24/10/2025).
“Awalnya kami menerima informasi tentang seseorang yang dicurigai membawa sabu. Setelah dilakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti dua sachet sabu yang disembunyikan di celana dalam pelaku,” kata Salehuddin, Jumat (14/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku sabu tersebut berasal dari Luwu dan akan dibawa ke wilayah Indonesia timur, tepatnya sekitar Papua. HR hanya bertugas sebagai kurir.
Pelaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk sekali pengantaran. Ia disebut tidak mengetahui nilai jual barang haram tersebut karena hanya menerima pekerjaan mengantar dari bandar.
“Dalam dua sachet itu totalnya sekitar 97 gram. Dia tidak tahu harga jualnya karena hanya diberi tugas mengantar,” jelasnya.
HR diketahui bekerja sebagai petani dan penggembala. Namun ia telah menjalin hubungan dengan pihak yang memerintahkannya membawa sabu tersebut. Iming-iming upah besar membuatnya bersedia menjadi kurir.
“Motifnya murni karena tergiur bayaran. Dia diminta mengantar dan langsung menerima,” terang Salehuddin.
