Marusu, MAROSnews.com – Penyidik Polres Maros menetapkan SJ (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros.
Samsu Rijal di tahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari selasa (10/6/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A.Marwan.P.Afriady mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada September 2024 lalu.
“Pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” kata Marwan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku.
“Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan penyidik saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” ujarnya.