Turikale, Marosnews.com – Wahyuni Malik dipecat sebagai kader Golkar Maros dalam rapat pleno yang digelar di Aula Kantor Golkar Maros, Minggu (26/9/2021).

Rapat pleno memutuskan dan mensahkan legistalor Golkar itu dipecat sebagai kader Golkar Maros.

Rapat pleno pemecatan Wahyuni Malik sebagai kader Golkar dipimpin langsung Ketua DPD II Golkar Maros, Hj Suhrtina Bohari.

Ketua Golkar Maros, Hj Suhartina Bohari mengatakan, terdapat beberapa agenda yang dilaksanakan.

Salah satunya pemecatan Wahyuni Malik selaku kader partai Golkar.

“Hari ini kami menggelar pleno evaluasi kader dan reposisi penugasan kader, salah satu agendanya mengevaluasi kader, penegakan disiplin kader, pengurus dan anggota serta reposisi penugasan kader di DPRD Maros,” ujar Suhartina.

Dari hasil pleno ini dipastikan Partai Golkar Maros akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wahyuni Malik.

Sementra Wakil Ketua Bidang kaderisasi, A Fahry Makkasau menjelaskan, evaluasi ini merupakan evaluasi kader pasca Musda.

Pemecatan Wahyuni Malik ini dikarenakan adanya pelanggaran AD/ART partai Golkar.

“Salah satu isi dari AD/ART partai Golkar adalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela,” ujarnya.

Sedangkan Wahyuni Malik melanggar salah satu dari item tersebut yakni dedikasi dan loyalitas.

Sekedar diketahui suami Wahyuni Malik merupakan kader partai lain, sehingga hal tersebut dianggap bertentangan dengan AD/ART.

“Suami ibu Wahyuni Malik merupakan kader salah satu partai dan itu melanggar AD/ART,” sebut Fahri.

Fahry menyebutkan sulit mengembangkan partai jika keluarga terdekat saja beda partai.

Lanjut Fahri, pihaknya telah berusaha menjalin komunikasi dengan Wahyuni Malik dengan berbagai cara namun komunikasi berjalan buntu.

Selanjutnya, hasil rapat pleno pemecatan Wahyuni Malik akan diteruskan ke DPD I Sulsel dan DPP Partai Golkar.

Setelah ada rekomendasi dari DPP Pusat, kemudian akan diproses di DPRD Maros untuk penggantian Wahyuni Malik di DPRD.

“Kami siap menghadapi jika kemungkinan ada upaya hukum dari Wahyuni Malik. Nanti mahkamah partai yang akan memutuskan,” pungkas Fahry.