Lau, Marosnews.com – Pelaku perampokan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, yang membawa kabur uang Rp110 juta berhasil diringkus tim gabungan Polsek Lau dan Resmob Polda Sulsel. Pelaku berjumlah dua orang.

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kombes Pol Benny Pornika mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam usai menjalankan aksinya.

Adapun masing-masing pelaku yakni Y (39) dan W (41). W sendiri diketahui merupakan manajer di SPBU tersebut sekaligus menjadi otak perampokan. Sementara Y berindak sebagai eksekutor.

Kasus perampokan tersebut terjadi pada 7 Desember 2023, sekitar pukul 11.39 wita.

“Pelaku eksekutor masuk ke kantor SPBU saat keadaan sepi. Saat itu pelaku melihat karyawan SPBU bernama Mardawiyah di lantai dua kantor sedang menghitung uang hasil penjualan BBM. Dia lalu menodongkan badik dan mengambil uang dalam kantong plastik,” ungkap Benny.

Aksi pelaku sendiri terekam kamera pengawas (CCTV) saat masuk kantor SPBU tersebut.

Usai kejadian perampokan itu, manajemen SPBU langsung melapor ke kantor polisi. Dari rekaman CCTV itulah polisi melakukan penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi pelaku.

Polisi akhirnya meringkus pelaku eksekutor Y pada Jumat (08/12/2023), disertai tembakan ke arah kedua kakinya karena yang bersangkutan ingin melarikan diri.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku disuruh W untuk merampok SPBU tempatnya bekerja. Dari informasi itu, polisi lalu membekuk pelaku W selaku otak dari perampokan itu.

“Jadi, pelaku ini (eksekutor) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut,” katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman pidana penjara minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lau untuk proses hukum selanjutnya.

Hasil interogasi polisi, pelaku W mengakui telah merencanakan perampokan itu sejak lama, bahkan menyuruh karyawan hingga petugas kebersihan mengosongkan kantor SPBU, hanya tinggal bagian keuangan Mardawiyah di ruangan.

Saat kondisi kantor sepi itu, W menyuruh Y masuk ke kantor untuk merampok uang di ruangan tersebut.

Saksi korban Mardawiyah menuturkan saat kejadian hanya bisa pasrah ketika pelaku mengambil uang dan diancam menggunakan badik.

“Dia menguncikan saya pintu dari luar. Setelah dia pergi, saya kemudian memberanikan diri keluar dari jendela lalu meminta tolong bahwa terjadi perampokan,” ujarnya. (***)