Mongcongloe, MAROSnews.com – Sempat buron, mantan Kepala Desa (Kades) Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, inisial MN (47), akhirnya ditangkap unit Reskrim Polres Maros.

MN ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Pelaku diketahui menjual lahan yang bukan miliknya hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan MN ditangkap di daerah Tamalanrea Kota Makassar pada Rabu 15 Oktober 2025.

Penangkapan pelaku kata Ridwan, atas dasar laporan korban bernama Abdul Salam, seorang pengusaha developer yang melaporkan kasus tersebut karena merasa ditipu saat membeli tanah seluas kurang lebih 9.300 meter persegi dari pelaku, pada bulan Desember 2024.

“Dapat saya jelaskan terkait dengan adanya pelaporan dari korban atas nama Abdul Salam selaku developer, melaporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh MN,” ujar Ridwan, Selasa (21/10/2025).

Ridwan menjelaskan, modus pelaku adalah dengan menawarkan sebidang tanah kepada korban menggunakan dokumen yang tidak sah. Setelah korban membayar, tanah tersebut ternyata memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

“Pelaku menawarkan kepada korban untuk pembelian tanah. Setelah dilakukan pembayaran dan korban akan menempati lokasi tersebut, ternyata di dalam objek tersebut ada pemilik yang berdasarkan SHM,” jelasnya.

Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 450 juta. “Kalau kerugian itu sesuai dengan nilai yang dialami korban kurang lebih 450 juta,” tutur Ridwan.

Ridwan menjelaskan, tanah seluas 9.300 meter persegi ini akan dijadikan sebagai lahan perumahan. Pelaku juga meyakinkan korban dengan beberapa dokumen surat tanah, seolah pelaku adalah pemilik lahan ini.

“Jadi terkait dengan objek tanah itu diberikan dokumen secara keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan adalah pemiliknya. Rencananya dari pihak korban akan membuat properti di lokasi tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Edr/Rep : Bhr