Turikale, MAROSnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Maros, Rabu (4/2 2026)

Pendampingan dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, serta Inspektorat Sulsel, sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Rakor yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KPK RI untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.

Kabupaten Maros sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu kandidat berdasarkan hasil Rakor KPK pada Maret 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Maros Chaidir Syam, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin, jajaran Inspektorat Kabupaten Maros, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kabupaten Maros.

Dari pihak KPK RI, kegiatan difasilitasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas).

Bupati Maros Chaidir Syam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI serta pendampingan dari Pemprov Sulsel.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk mendukung penuh pelaksanaan program Kabupaten/Kota Antikorupsi dan mendorong seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa agar aktif dalam upaya pencegahan korupsi.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin memaparkan kesiapan daerah serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam memenuhi enam komponen dan 19 indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi sesuai pedoman KPK.