Enam komponen tersebut meliputi komitmen pimpinan, tata kelola pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja, serta partisipasi masyarakat, yang menjadi fondasi dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pendalaman yang difokuskan pada identifikasi tantangan, pemenuhan indikator yang masih perlu diperkuat, serta penyusunan langkah tindak lanjut agar implementasi program Kabupaten/Kota Antikorupsi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ditemui usai kegiatan, Perwakilan Ditpermas KPK RI Aris Dedi Arham menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan pengembangan dari program Desa Antikorupsi yang telah dijalankan KPK sejak 2021 hingga 2023.
“Desa Antikorupsi ini kami buat di tahun 2021 sampai dengan 2023 dan mendapat kesan baik. Kemudian dari Komisi III DPR meminta KPK untuk me-level up, jangan desa saja yang antikorupsi, tapi harus ada kriteria atau indikator kabupaten atau kota yang antikorupsi,” sebutnya.
“Harapannya dari salah satu percontohan kabupaten atau kota ini bisa menjadi tempat belajar bagi daerah lain bagaimana pemerintahan yang antikorupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 KPK mulai melakukan proses skrining terhadap kabupaten/kota yang dinilai layak menjadi percontohan pemerintah daerah antikorupsi berdasarkan kriteria yang disusun bersama KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman, dan BPKP.
Di Sulawesi Selatan, hasil skrining tersebut mengerucut pada Kabupaten Maros, Kabupaten Bantaeng, dan Kota Makassar.
“Dari ketiga daerah tersebut, kami lakukan pendalaman berdasarkan informasi terkini, seperti tingkat transparansi, pemanfaatan media sosial, serta upaya kampanye antikorupsi dan transparansi pelayanan publik. Dari hasil pendalaman tersebut, arahnya kami lebih kepada Kabupaten Maros,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris memaparkan kriteria penentuan calon percontohan, antara lain Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, SAKIP, Indeks SPBE, serta integritas aparatur.
