Jakarta, MAROSnews.com – Sebagai bentuk peningkatan kualitas penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, mulai Rabu 8 Mei 2024, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani secara resmi merilis mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS.

Hal ini dilakukan Kemensos untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Mekanisme baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 73 Tahun 2024.

Pasal tersebut tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyaluran Bantuan Sosial.

Dengan adanya mekanisme digitalisasi, pengusulan DTKS penerima bansos ini diharapkan dapat meminimalkan adanya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) titipan dari pihak berwenang.

Mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS calon penerima bansos ini mulai diberlakukan untuk Juni 2024 mendatang.

Mekanisme digitalisasi pengusulan DTKS. Melalui mekanisme ini, ada 3 cara pengusulan DTKS penerima bansos, terdiri dari:

1. Melalui Musyawarah Desa, dengan ketentuan:

Laporan hasil musyawarah desa/kelurahan disajikan oleh Kemensos melalui sistem elektronik yakni sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG).
Hasil Musyawarah desa atau musyawarah kelurahan disajikan dalam bentuk berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.