Turikale, MAROSnews.com – Penindakan perkara kasus korupsi seringkali menyebabkan kerugian negara. Negara bahkan rugi beberapa kali setiap penindakan yang dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Sulfikar, saat membawakan materi penyuluhan hukum di Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkoda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kecamatan Turikale, Selasa (9/11/2025).
Dalam penjelasannya, Sulfikar mengutarakan bahwa dalam penanganan setiap perkara biaya yang harus dikeluarkan kurang lebih Rp 300 juta. “Dan ini baru prosesnya, belum termasuk biaya makan dan minum, sidangnya, pengamanannya, jaksanya dan berbagai lainnya,” ujarnya.
Olehnya itu kata Sulfikar, saat ini dalam penyidikan tindak pidana kasus korupsi yang dikejar adalah pengembalian kerugian negara.
“Mulai dari tahap penyidikan yang dikejar pengembalian. Itu yang dikejar, karena kalau tidak ada pengembalian kita penyidik yang ditegur karena lebih banyak kerugian negara dari pada penanganan perkara,” jelasnya.
Untuk pengembalian kerugian negara, jika terpidana tidak memiliki uang, maka yang disita adalah asetnya.
“Kalau tidak ada uangnya ya kita sita asetnya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Kemudian pencabutan hak-hak tertentu, pemiskinan hingga pemecatan sebagai ASN atau PNS,” sebutnya.
Kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Harkoda tahun 2025 ini dibuka langsung Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur. Kegiatan ini diikuti para Kepala OPD dan Kepala Bagian (Kabag) dan pejabat lainnya di lingkup Pemkab Maros. (*)
Edr/Rep : Bhr
