Turikale, Marosnews.com – Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Maros untuk menyampaikan nilai survei kepatuhan tahun 2021, Selasa (21/6/2022). Kedatangan rombongan Ombdusman ini diterima langsung Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam di ruang kerjanya, lantai 2 Kantor Bupati Maros.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais mengatakan, kunjungannya tersebut untuk menyampaikan tentang nilai survei kepatuhan tahun 2021. Adapun untuk Kabupaten Maros sendiri, dia menyebut masih berada di zona kuning.

“Jadi Kabupaten Maros ini nilainya tidak terlalu tinggi, berada di zona kuning, masih perlu berbaikan, khususnya di Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Meski demikian, Marsuki menyebut nilai zona kuning untuk Kabupaten Maros terbilang baik untuk ukuran kabupaten yang baru pertama kali mengikuti survei kepatuhan. “Untuk Maros boleh dikata cukup baik ya, apalagi ini baru pertama kalinya ikut survei,” ujarnya.

Sementara untuk daerah lainnya di Sulawesi Selatan, Marsuki menjelaskan terdapat 19 kabupaten/kota yang berada di zona kuning seperti Kabupaten Maros. Bahkan Provinsi Sulsel pun disebutnya masih berada di zona kuning.

“Boleh dikata, ini sebenarnya menjadi masalah nasional. Kalau di Sulsel itu hanya ada tiga daerah yang zona hijau, yakni Bulukumba, Pinrang dan Enrekang. Untuk zona merah, ada dua daerah, tapi tidak usah disebutkan, tidak enak,” beber Marsuki.

Adapun rombongan Ombudsman yang berkunjung di Kabupaten Maros yakni Indraza Marsuki Rais (Anggota Ombudsman RI), Subhan (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel), Aswiwin Siruan (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel), Maria Ulfa (Asisten Muda Ombudsman Sulsel), Hasrul Eka Putra (Asisten Muda Ombudsman Sulsel), Ria (Humas&Protokol) serta Fatra Dasa (Humas&Protokol)