Turikale, Marosnews.com – Hasil penilaian kepatuhan standar Pelayanan Publik (Yanlik) Kabupaten Maros tahun 2022 berada di angka 70,37. Perolehan ini naik jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya berada di angka 68,1.

Hasil tersebut diketahui setelah Ombudsman menyerahkan hasil Yanlik tahun 2022 ke Pemkab Maros, di Mall Pelayan Publik (MPP) Maros, Selasa (14/2/2023).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammmad Najid mengatakan, evaluasi penilaian kepatuhan Yanlik yang sudah dilakukan masih merujuk pada enam unit pelayanan. Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Lau, Puskesmas Mandai, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

“Kehadiran saya disini, sebenarnya ingin melihat lebih dekat dinamika perkembangan dari upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam hal standar pelayanan publik,” ungkapnya.

Kunjungan Ketua Ombudsman ke MPP Maros

Najid menjelaskan kualitas tertinggi diperoleh DPMPTSP. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.

“DPMPTSP Pemkab Maros berhasil memperoleh rapor hijau opini A kategori kualitas tertinggi, dengan perolehan nilai 89,18. Beberapa OPD sudah memberikan pelayanan yang baik, hanya saja masih perlu melakukan beberapa perbaikan. Terutama di input dan outputnya,” urainya.

Najid mencontohkan, di Dinas Sosial kata dia, masyarakat sudah merasakan pelayanannya. Hanya saja, ruang pengaduan bagi masyarakat masih belum tertata baik.

Kunjungan Ketua Ombudsman ke MPP Maros