Mandai, Marosnews.com – Pagar tembok pembatas Kantor Kelurahan Bontoa yang roboh dan menelan korban jiwa diperkirakan berusia 20 tahun lebih.

Lurah Bontoa, Ilham Halimsyah mengatakan pagar pembatas itu dibangun sekitar tahun 1999.

“Awalnya saya mengira itu dibangun sekitar tahun 2006, tapi ternyata jauh sebelumnya. Berdasarkan keterangan warga di sini, tembok itu dibangun antara tahun 1999 hingga awal 2000 an,” ungkap Ilham.

“Jadi kalau memang keterangan itu benar, artinya pagar tembok yang roboh sudah berusia 20 tahun lebih,” sambungnya.

Ilham juga menjelaskan, jika kondisi tembok yang roboh itu memang  sudah tua dan perlu renovasi.

“Pernah kita coba ajukan untuk perbaikan di Musrenbang, tapi belum ada tanggapan. Mungkin masalahnya juga karena ada bunker peninggalan Jepang di situ (Kantor Kelurahan). Bunker ini sudah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB), jadi agak susah dilakukan renovasi atau pembangunan,” jelasnya.

Adapun korban yang tertimpa pagar tembok itu merupakan warga Jalan Mangga, Kecamatan Turikale. Pagar tembok ini roboh pada Rabu malam (20/07/2023) sekitar pukul 23.00 wita.