“Saat ini kita terus melakukan sosialisasi, tapi memang masyarakat yang masih kurang sadar, proses pengandangan itu wajib, saat ini pun kita sudah punya Perda, dan sekarang keperdes, kedepannya kita akan mengambil langkah tegas, misalnya ada makanan atau minuman yang kurang bagus untuk dimakan,” tutupnya.

Sementara itu Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Maros, drh Ujistiany Abidin, mengatakan pemeriksaan fisik pada sapi untuk penerbitan surat keterangan kesehatan hewan yang akan dikurbankan.

Ia mengklaim pihaknya telah memeriksa sekitar 900 ekor sapi yang tersebar di delapan kecamatan.

“Masih ada kecematan yang belum dilakukan pemeriksaan, dan akan terus kami lanjutkan, dan 900 ekor sapi tersebut semua layak untuk dikurbankan, semua dalam kondisi sehat” bebernya.