Turikale, Marosnews.com – Pemkab Maros menggelar rapat koordinasi penyempurnaan rancangan Strategi Daerah (Strada) pencegahan perkawinan anak di Ruang Rapat Sekertaris Daerah Kabupaten Maros, Senin (20/09/2021).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus dan dibuka langsung oleh Bupati Maros, AS Chaidir Syam.

Rapat juga dihadiri oleh Pihak Institute of Community Justice (ICJ) dan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 ( AIPJ2) serta para Kepala Perangkat Daerah anggota forum komunikasi pencegahan perkawinan ana.

Berdasarkan Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Maros Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kabupaten layak anak, AS Chaidir Syam menegaskan kewajiban dalam mencegah dan melindungi serta tidak membiarkan terjadinya perkawinan anak.

“Ini tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak anak dan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perlindungan anak, Perda ini menjadi kebijakan untuk mendorong semua pihak untuk turut berperan,” tutur Chaidir.

Menurutnya Perkawinan anak menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian. Semua pihak perlu memastikan adanya kebijakan yang dapat mendukung menurunnya angka perkawinan anak di Kabupaten Maros.

“Diperlukan gerak bersama untuk pencegahan perkawinan anak,” tungkas Chaidir.

Dirinya melanjutkan, minimal angka perkawinan anak di Kabupaten Maros bisa menurun dibawah angka rata-rata Provinsi dan Nasional. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Tahun 2018, kondisi perkawinan anak di Kabupaten/Kota, Maros berada di urutan 12 dari 24 Kabupaten di Sulawesi Selatan dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka Nasional dan Provinsi yakni di angka 16,24 persen.

“Di Tahun 2018 rata-rata Nasional angka perkawinan anak sebesar 11,2 persen dan Provinsi 14,1 persen. Ini menunjukkan angka pernikahan anak di Kabupaten Maros pada tahun 2018 berada di atas angka Nasional dan Provinsi,” jelas Chaidir.

Selanjutnya, pada Tahun 2019 kondisi perkawinan anak di Kabupaten Maros menurun 3,84 persen. Maros di Tahun 2019 masuk dalam 15 Kabupaten/Kota dengan prevelensi perkawinan anak diatas angka Nasional yakni 12,40 persen dengan angka rata-rata Nasional sebesar 10,83 persen dan Provinsi 12,1 persen.

“Saya bersama Ibu Wakil berkomitmen untuk menjadikan isi pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu isu prioritas pada RPJMD periode 2021-2026,” lanjutnya.

Mantan Kepala DPPPA, Idrus menambahkan, rancangan Strategi Daerah (Strada) pencegahan perkawinan anak sebenarnya telah final. Hanya saja, masih disesuaikan dengan RPJMD yang baru dan Restra PD.

“Ini harus mengacu pada dokumen perencanaan, baik itu RPJMD maupun Restra yang ada,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, kami mendorong tiga Desa yang memiliki Peraturan Desa (Perdes) yakni Desa Majannang, Desa Bonto Tallasa, dan Desa Sambueja untuk segera mempublikkan sanksi terkait pernikahan anak. Sanksi administrasi yang akan diterima adalah tidak akan diberikan izin pesta, sanksi sosialnya adalah Perangkat Desa bersama tokoh masyarakat tidak akan menghadiri pernikahannya.

“Ketiga Desa ini kami terus dorong. Meskipun desa ini masih ragu, sebenarnya perdes ini sudah disepakati,” ujan Idrus.

Menurut target ICJ ungkap Idrus, tiga Desa ini akan ditambah lagi tiga Desa. Tiga Desa baru yang akan ditambahkan ini akan dilihat terlebih dulu datanya di tingkat perkawinan anak.

“Meskipun data Susenas Maros masih berada di 12 persen, secara real kita telah berada di angka 6 persen. Tahun 2026 Strada menargetkan angka perkawinan anak tersisa 4 persen,” jelasnya. (Ed)