MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama PT Parametrik Pilar Utama, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), terkait program pengelolaan sampah.

Terkait MoU tersebut, Dewan Pendiri Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Saharuddin Ridwan mengatakan, kerja sama itu terkait program pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan energi listrik.

Ridwan menyebutkan pengelolaan sampah menjadi energi listrik belum pernah dilirik. Olehnya itu, ia berharap dengan adanya kerja sama ini akan tercipta energi listrik yang bersumber dari hasil pengelolaan sampah.

Ridwan mengungkapkan semua jenis sampah dapat diolah, mulai dari sampah organik hingga sampah anorganik.

“60 persen sampah organik dan 40 persen sampah anorganik bisa kita olah untuk menjadi energi listrik. Jadi bisa menampung sekitar 100 ton sampah per hari,” sebutnya.

Dalam 100 ton sampah per hari ini kata dia, bisa menghasilkan sekitar 500 kw energi listrik.

Ridwan mengklaim Kabupten Maros merupakan Kabupaten pertama yang melakukan MoU untuk pengelolaan sampah yang menghasilkan energi listrik.

Sebagai langkah awal, pihaknya saat ini masih dalam tahap studi kelayakan guna mengetahui secara rasional dan objektif, serta bagaimana komposisi sampah yang ada di Maros.

“Untuk lahan dan bangunannya disiapkan oleh pemda, investor menyiapkan mesin yang nilainya bisa mencapai 200 M,” ucapnya.