Moncongloe, MAROSnews.com – Pemuda Maros inisial AR (23), diringkus di rumahnya di Kecamatan Moncongloe setelah melakukan transaksi narkoba secara online.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak jejak digital pelaku, tim Sat Narkoba Polres Maros kemudian bergerak cepat.
“Kami mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli narkoba secara online. Setelah kami kembangkan, ternyata memang benar adanya transaksi yang melibatkan pelaku AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, Selasa (27/5/2025).
Saat penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya, antara lain 4 Paket kecil sabu dan paket sasetan plastik kosong siap pakai, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba, 1 unit alat timbang dan potongan pipet plastik
AR diduga kuat membeli sabu tersebut dari seseorang melalui platform online dan rencananya akan digunakan sendiri dan diedarkan kembali di kalangan terbatas.
“Tersangka membeli barang haram ini dengan sistem terputus, memanfaatkan kemudahan transaksi online agar tidak mudah terlacak,” kata Salehudin.
Saat ini, AR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)