Turikale, MAROSnews.com – Satresnarkoba Polres Maros mengamankan barang bukti 225 gram sabu, 22,8 gram tembakau sintetis (sinte), dan 727 butir obat terlarang dari empat tersangka dalam pengungkapan peredaran narkoba dan obat terlarang (Daftar G).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dua dari empat tersangka yang diamankan merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Maros.
“Dua bandar yang diamankan yakni MI (23) dan AS (25). Dari MI disita 187 gram sabu, sementara dari AS sebanyak 38 gram, sehingga total 225 gram barang bukti sabu dari keduanya,” kata Kapolres Maros, AKBP Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (07/08/ 2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Para pelaku disebut kerap mengedarkan narkotika lewat media sosial.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan, selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap yakni tembakau sintetis dan obat-obatan keras terlarang sediaan farmasi.
“Untuk obat keras kami amankan AF (31), sementara tembakau sintetis pelakunya pelajar, yakni MS (16),” tuturnya.
Empat pelaku yang diamankan dalam kasus ini kini diamankan di Mapolres Maros. Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)