Untuk diketahui, perang dua geng pemuda yang dibarengi pengrusakan mobil dan pembusuran warga ini terjadi pada Minggu 25 Mei 2025, sekira pukul 00.15 wita.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita ketapel dan anak busur panah.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI. No.12 Tahun 1951 Bunyi pasal sangkaan : Pasal 351 Ayat (1) KUHP yakni : Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. (*)
Halaman