Marusu, MAROSnews.com – Perebutan lahan parkir sesama pak Ogah di Kabupaten Maros berakhir dengan penganiayaan berat. Korban inisial IDA mengalami kebutaan setelah ditusuk badik oleh pelaku MFA (37).

Penganiayaan akibat perebutan lahan parkir ini terjadi di Jalan Poros Makassar Maros, tepatnya di perempatan Dealer Daihatsu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu. Penganiayaan terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 23.40 wita.

Pelaku MFA kini telah diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros. Ia diamankan tanpa perlawanan di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 22.30 Wita.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Rabu (8/10/2025).

Dari hasil interogasi, MFA mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter.

Aksi tersebut dilakukan karena sakit hati akibat perebutan lahan parkir (pak ogah) di lokasi kejadian.

Saat itu korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan lokasi kejadian.

Pelaku MFA mendatangi korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku justru emosi dan mengeluarkan sebilah badik. Korban yang mencoba melerai malah menjadi sasaran hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis badik sebagai barang bukti.