“Setelah MoU bersama antara KPID, Bawaslu dan KPU, kami tindaklanjuti. Sehingga tugas-tugas penyiaran harus tetap bekerja sesuai aturan saat pemilu,” kata Irwan.

Dalam kesempatan itu, KPID juga melaporkan proses seleksi komisioner yang sementara berlangsung, serta kebutuhan kantor KPID Sulsel.

“Periode kami akan berakhir, secara kelembagaan kami bukan person to person. Makanya semua urusan keberlanjutannya, KPID tetap harus diperhatikan sampai komisioner baru akan bekerja,” pungkasnya.(***)