Turikale, Marosnews.com – Penyidik Polres Maros menetapkan dua orang tersangka terkait kasus meninggalnya mahasiswa Unhas, Virendy Marjefy Wehantouw (19), saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala.
Mahasiswa Jurusan Arsitektur Unhas angkatan 2021 itu, sebelumnya meninggal pada (13/1/2023) lalu, saat dia dan rombongannya melintas di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros menuju Malino Kabupaten Gowa.
Kanit Tipidum Reskrim Polres Maros, IPDA Wawan Hartawan mengatakan, selama proses penyidikan sedikitnya 34 orang saksi diperiksa sebelum akhirnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ketua Mapala 09 Unhas IP (22) dan Ketua Panitia Diksar, PH (23). Jumlah saksi sekitar 34 orang,” ungkapnya.
Lanjut Wawan menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelanggaran aturan selama proses pengkaderan berlangsung.
“Ada aturan yang dilanggar dan harusnya ada yang memberikan pertolongan pertama, namun tidak dilakukan sesuai SOP,” terangnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara.