“Tapi ini masih tahap satu, kita masih menunggu petunjuk, apa putusan dari kejaksaan,” bebernya.

Penetepan tersangka pada perkara ini sendiri telah memakan waktu sekita 5 bulan lamanya. Ini disebabkan karena adanya berbagai kendala yang dihadapi penyidik. Termasuk medan yang cukup sulit dan jauhnya lokasi tempat kejadian perkara.

“Laporan masuk 15 januari 2023, penetapan tersangka Mei 2023. Ada berbagai kendala yang kita hadapi, seperti medan kita ke TKP di Tompobulu cukup jauh,”ujarnya.

“Saksi- saksi yang kami periksa dari luar daerah, dan ada juga yang mengatakan TKP nya di Malino, makanya banyak kendala sehingga butuh waktu yang cukup panjang untuk penetapan tersangkanya,” pungkasnya.