Bantimurung, Marosnews.com – Polsek Bantimurung berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Masing-masing pelaku yakni AN (19) BG (18) GL (16) dan AM (16).
Berdasarkan keterangan para pelaku diketahui mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali di tempat berbeda di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Maros.
Khusus di Kabupaten Maros, di bulan Januari 2024 mereka melakukan aksi curanmor di Jalan Poros Maros-Bone, tepatnya di Kampung Panggia, Dusun Pattunuang, Desa Samangki, Kecamatan Simbang.
Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari postingan penjualan sepeda motor marketplace facebook.
“Ada informasi dari korban yang melihat postingan motor di marketplace facebook dan ciri-cirinya sama dengan motornya yang hilang. Melihat hal ini, korban kemudian melapor,” kata Makmur.
Berdasarkan informasi itu lanjut Makmur, tim Reskrim Polsek Bantimurung langsung bergerak melakukan pencarian ke daerah Soppeng pada Minggu malam (21/1/2024).