MAROS – Operasional Posko Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi ditutup pada Rabu 4 Januari 2021.
Selama periode Nataru 2021/2022 (17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022), trafik pergerakan penumpang, pesawat dan kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin adalah sebagai berikut :
Pergerakan pesawat periode sebelumnya : 4.535 pesawat
Pergerakan pesawat periode saat ini : 3.737 pesawat
Turun sebesar -17.6%
Pergerakan penumpang periode sebelumnya : 416.362 penumpang
Pergerakan penumpang periode saat ini : 414.431 penumpang
Turun sebesar 0.5%
Pergerakan kargo periode sebelumnya : 4.927 ton kargo
Pergerakan kargo periode saat ini : 5.385 ton kargo
Naik sebesar 9.3 %
Selama periode Nataru 2021/2022, tercatat pergerakan penumpang terbanyak terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 atau H-6, yaitu sebanyak 31.088 penumpang.
Untuk pergerakan arus balik periode Nataru 2021/2022 terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 atau H+3 yaitu sebanyak 23.492 penumpang.
Pemantauan dan pengawasan posko dilakukan dengan memaksimalkan sistem dan personel yang ada di Bandara. “Posko Pengawasan periode NATARU 2021/2022 resmi ditutup. Posko berjalan dengan lancar. Kami berterima kasih atas bantuan dari pihak – pihak terkait seperti TNI AU, Otoritas Bandara, AirNav, KKP dan Maskapai.” ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Wahyudi menambahkan bahwa 3 rute terbanyak selama Nataru 2021/2022 adalah Jakarta, Surabaya dan Kendari. Sementara 3 rute (berangkat dan datang) terbanyak di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diantaranya Bandara Soekarno Hatta Banten (Jakarta) sebanyak 103.481 penumpang, Bandara Juanda Surabaya sebanyak 48.311 penumpang dan Bandara Haluoleo Kendari sebanyak 28.345 penumpang.
Syarat Perjalanan Nataru 2021/2022 Sudah Tidak Berlaku
Sementara itu, syarat perjalanan periode Nataru 2021/2022 sudah tidak berlaku. Untuk sementara menggunakan syarat perjalanan sebelumnya yaitu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 sampai terbit ketentuan terbaru dari pemerintah.
“Jadi mulai tanggal 3 Januari 2021 penumpang yang masih vaksin dosis satu bisa bepergian dengan syarat sesuai ketentuan.” Ujar Wahyudi. (Rls Humas AP1)