Mandai, MAROSnews.com – Pelajar berusia 16 tahun, MS, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Maros terkait penjualan tembakau sintetis (sinte).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mandai Kabupaten Maros ini, menjual tembakau sinte hasil racikan sendiri yang bahannya dibeli secara online di instagram (IG) seharga Rp 700 ribu.
Dari hasil racikan itu, pelaku kemudian menjualnya kembali secara online di IG.
“Pelaku ini mengadakan tembakau sendiri, kemudian membeli bahan kimia (precursor) secara online di IG seharga Rp 700 ribu perbotol untuk disemprotkan ke tembakau. Hasil racikan ini kemudian dijual kembali secara online di IG,” kata Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin dalam keterangan rilisnya saat konfrensi pers, Kamis (07/08/2025).
Dalam melakukan penjualan tembakau sinte, pelaku menggunakan akun IG palsu.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Maros. Pelaku disangkakan pasal penjualan narkotika sabu dan ganja sintetis (sinte) Pasal 112 Ayat (1), (2), Pasal 114 Ayat (1), (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 Tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). (*)