MN, Maros – Dukungan Golkar ke Tajerimin – Havis S Pasha sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, masih sebatas surat rekomendasi, belum B1-KWK.
Ketua DPD II Golkar Maros, Andi Patarai Amir membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Marosnews.com melalui WhatsApp, Minggu (26/07/2020).
Aso sapaan Akrab Andi Patarai Amir menjelaskan, surat B1-KWK masih dalam proses.
“Masih dalam proses dinda,” singkatnya saat memberikan keterangan.
Saat ditanya soal apakah surat B1-KWK akan keluar sebelum atau setelah pelaksanaan Musda Golkar Sulsel, Aso menjawab itu tergantung proses.
“tergantung proses ndi’,” singkat Aso.
Belum keluarnya surat B1-KWK, secara otomatis dukungan Golkar ke Tajerimin – Havid S Pasha, dipastikan belum final. Dukungan partai masih bisa berubah.
Adapun surat rekomendasi Golkar yang saat ini diterima pasangan Tajerimin – Havid S Pasha, tidak bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran di KPU Maros, karena masih sebatas rekomendasi biasa, belum B1-KWK.
Komisioner KPU Maros, Saharuddin menjelaskan, untuk pendaftaran melalui jalur partai politik, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengantongi SK rekomendasi model B1-KWK dari partai.
“Untuk pendaftaran di KPU, pasangan calon harus mengantongi rekomendasi SK B1-KWK partai.Itu syaratnya,” terang Datu, sapaan akrab Saharuddin kepada Marosnews.com, Minggu (26/7/2020).