Turikale, Marosnews.com – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Maros mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Traficking melalui aplikasi Michat.
“Kasus ini berhasil diungkap pada hari Sabtu tanggal (15/7/2023) sekitar pukul 23:00 Wita atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO di Hotel Darma Nusantara,” kata Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam keterangannya saat jumpa pers, Kamis (10/08/2023).
Lanjut Alamsyah menjelaskan kasus TPPO tersebut berhasil diungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Saat melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Maros menemukan SL laki-laki (25 tahun) bersama perempuan SY (30 tahun),” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku SL mencarikan pria hidung belang untuk korban SA (30) melalui akun Michat miliknya, dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu sekali kencang.
“SL ini terlebih dahulu memesan kamar di Hotel Darma Nusantara, kemudian menunggu di lobby hotel dan mencarikan pelanggan untuk berhubungan dengan korban,”
Setelah mendapatkan pelanggan, selanjutnya diarahkan masuk ke dalam kamar 130 yang sebelumnya dipesan dan langsung dipertemukan korban. Di dalam kamar selanjutnya pelanggan dan korban melakukan hubungan badan.
Adapun barang bukti ini 1 unit handphone merek Vivo y21 warna Diamond Glow, satu unit handphone realme warna vs Black beserta casing HP berwarna hitam merah 1 papan alat kontrasepsi kondom,uang tunai sebesar Rp1,3 jt
Tersangka SL yang berperan mencari tamu untuk korban melakukan hubungan seks dengan mendapat keuntungan, sehingga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP Pidana UU nomor 1Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 5 sampai 18 tahun.