Turikale, Marosnews.com – Pemkab Maros menyerahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ke DPRD Maros, Jumat (12/08/2022). Ranperda diserahkan Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin.

Davied Syamsuddin menyampaikan, ranperda perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan demi terwujudnya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.

Dia mengatakan, dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Maros 2022, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi Rp1.491.547.442.614. Jumlah ini meningkat sekitar 0,13 persen. Perkiraan peningkatan pendapatan ini didasarkan atas proyeksi peningkatan pendapatan transfer.

Davied menambahkan, OPD yang memiliki anggaran terbesar adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Dinkes Rp280 miliar, Dinas Pendidikan Rp300 miliar lebih dan Dinas PU Rp200 miliar lebih.

“Untuk dana Covid-19 masih tetap dianggarkan sekitar Rp 4 Miliar. Untuk insentif nakes, dan pelaksanaan vaksin tetap berjalan,” ujarnya.

Dari sisi anggaran belanja daerah, secara keseluruhan plafon anggaran belanja meningkat menjadi Rp1.531.404.452.286. Davied menjelaskan terjadi peningkatan sekitar dua persen, perkiraan peningkatan belanja ini berasan dari peningkatan belanja operasi dan belanja modal.