Turikale, Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terima LHP LKPD Tahun Anggaran 2020 Dengan opini WDP Dari BPK RI Provinsi Sulsel.
Maros menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar secara virtual di ruang rapat Bupati, Jumat (21/5/2021).
Penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD Maros tahun 2020 diselenggerakan serentak bersama Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.
Baca juga : TPA Maros Akan Diperluas, Tambahannya 2 Hektar
Mengawali acara, dilakukan penanda tanganan Berita Acara oleh Ketua DPRD dan Pemerintah Daerah.
Setelah BPK Sulsel selesai melakukan pemeriksaan atas LKPD dengan batas dua bulan dari tenggang waktu diterima, selanjutnya melakukan penyerah hasil pemeriksaan. Kegiatan penyerahan ini rutin dilaksanakan dari tahun ketahun dan sudah dua kali dilakukan secara virtual, mengingat sekarang masih dalam kondisi covid-19.
Meskipun dalam kondisi yang terbatas yaitu melalui zoom, ini tidak mengurangi subtansi dari kegiatan yang dilakukan.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono memaparkan dengan jelas, pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa.
Baca juga : Perluasan TPA Bukan Solusi, Aktifis Lingkungan Sarankan Pemkab Maros Olah Sampah Jadi Produk Baru
“Jika dalam pemeriksaan didapat bentuk penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran tentang peraturan perundangan-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” jelas Wahyu.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI Sulsel memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maros. Opini WTP hari ini mencukupkan perolehan kesembilan setelah sebelumnya ditahun 2004, 2013, sampai dengan 2020.
“Selamat untuk Kabupaten Maros yang sudah mendapatkan WTP kesembilan kalinya,” ungkap Kepala perwakilan BPK RI Sulsel.
Baca juga : Polres Maros Perpanjang Operasi Penyekatan di Batas Kota
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Kepala Daerah, BPK masih menemukan permasalahan yang harus segera ditindak lanjuti.
Seperti kebijakan akuntansi yang digunakan oleh BMD dalam menyusun laporan keuangan belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, penganggaran belanja pada OPD tidak sesuai dengan klasifikasi belanja, penata usahaan belanja tidak terduga untuk penanggulangan covid-19 tidak memadai, juga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. Permasalahan ini telah dimuat pada buku dua LHP.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, para pejabat diamanatkan wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam LHP BPK. Penjabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam LHP. Paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Baca juga : Chaidir Syam Apresiasi Deklarasi GAK
Mendengar pernyataan ketua BPK RI Sulsel, Wahyu Priyono, Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir yang masuk dalam bagian pengawas akan turut mendiskusikan dan memberikan masukan.
“Kami di bagian pengawasan, insya allah akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Ketua DPRD Maros.
Dirinya yang juga turut senang akan peraihan opini WTP yang diperoleh Kabupaten Maros. Patarai Amir menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada BPK RI SulSel.
“Terimakasih kepada kepala perwakilan BPK Provinsi SulSel beserta segenap tim auditor atas kerjasamanya, atas segala bimbingan dan petunjuk yang telah diberikan sehingga aktifitas pemerintahan di Kabupaten Maros dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ungkap Andi Patarai.
Dipenghujung kegiatan dilakukan foto bersama Ketua DPRD dan Kepalah Daerah dengan menunjukkan Berita acara yang telah ditanda tangani dimasing-masing Kabupaten yakni Maros, Luwu dan Luwu Utara. (Ed)