Turikale, Marosnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Bidang PUPR. Sosialisasi ini digelar di Gedung Baruga Kantor Bupati Maros, Senin (20/12/2021).
Beberapa poin dibahas dalam sosialisasi tersebut, diantaranya pedoman tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib jasa konstruksi.
Membuka langsung pelaksanaan sosialisasi, Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam menjelaskan pelaksanaan sosialisasi bertujuan memberikan informasi kepada peserta dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
“Dengan adanya Perbup, ini akan menjadi pedoman kita, menjadi standar di lapangan. Pekerjaan bisa berjalan sesuai aturan, pekerjaan di lapangan kualitasnya bisa sama semua. Tidak lagi ada perbedaan kualitas tiap dinas,” ungkap Chaidir.
Chaidir berharap Syam berharap Pimpinan Perangkat Daerah (PD) bisa komitmen untuk menaati dan melaksanakan seluruh Perbup tersebut. Pelaksanaan kegiatan fisik konstruksi pada masing-masing PD dapat terimplementasi baik dengan dukungan peraturan yang jelas, lengkap, komprehensif, dan update.
“Pimpinan PD bisa mengajak jajarannya untuk taat pada Perbup yang ada. Semoga tidak lagi ada kesalahan terlebih dalam pengelolaan anggaran dan yang terpenting tercapainya tujuan pembangunan pemerintah daerah,” lanjut Chaidir.
Selanjutnya Kepala Dinas PUPR, A Muetasim Mansyur juga menjelaskan, ada delapan peraturan yang telah dibuat dan telah tertuang dalam Perbup terkait bidang PUPR.
Delapan Perbup tersebut diantaranya, Tata laksana review hasil pemilihan penyedia penyelenggaraan jasa konstruksi, Tata laksana pemilihan limedia penyedia jasa konstruksi, Tata laksana rapat persiapan penandatanganan kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi, Tata laksana penyerahan lokasi kerja personil penyelenggaraan jasa konstruksi.
Selanjutnya Tata laksana persiapan pelaksanaan kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi, Tata laksana penyusunan rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi, Tata laksana penyusunan rencana mutu pekerjaan konstruksi dan Tata laksana serah terima hasil pekerjaan konstruksi
Delapan poin di atas kata Muestasim, diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan suatu laporan pengerjaan konstruksi.
“Fisik konstruksi akan seragam. Standar umum pelaksanaan dan target mutu akan tercapai. Dan hasilnya, manfaat yang dirasakan masyarakat bisa lebih maksimal,” pungkasnya.