Makassar, Marosnews.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang digelar di ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022).
Dalam kegiatan itu, Amir mengungkapkan maksud dan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut. Menurutnya, undang-undang tersebut untuk mensinkronkan pengelolaan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Pemerintah Daerah itu sendiri.
“Undang-undang ini dibuat untuk mensinkronkan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Pemerintah Daerah itu sendiri. Sehingga ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Amir, dengan hadirnya undang-undang tersebut, maka pemerintah pusat tidak lagi dapat mengelola dana untuk kepentingan daerah. Dengan begitu, dana yang ada di kementerian bisa langsung di dorong dan dikelola oleh pemerintah daerah.