Makassar, Marosnews.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang digelar di ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022).
Dalam kegiatan itu, Amir mengungkapkan maksud dan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut. Menurutnya, undang-undang tersebut untuk mensinkronkan pengelolaan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Pemerintah Daerah itu sendiri.
“Undang-undang ini dibuat untuk mensinkronkan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Pemerintah Daerah itu sendiri. Sehingga ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Amir, dengan hadirnya undang-undang tersebut, maka pemerintah pusat tidak lagi dapat mengelola dana untuk kepentingan daerah. Dengan begitu, dana yang ada di kementerian bisa langsung di dorong dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Hal itu, kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, menjadi kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
“Di Sulsel ini kan masih ada kita lihat daerah-daerah kategori miskin, kata BPS (Badan Pusat Statistik), dan itu kita dorong untuk bisa ditingkatkan kualitas kesejahteraan masyarakatnya,” ucapnya.
Untuk Dana Bagi Hasil (DBH), Amir menjelaskan, dalam UU HKPD sudah sangat transparan dan banyak kepentingan daerah yang jauh lebih dominan daripada pusat, termasuk untuk daerah pengolah hasil alam atau hasil produksi komoditas yang ada.
Mantan Anggota DPRD Sulsel ini menuturkan, yang paling urgen dalam undang-undang HKPD, terkait dengan pajak daerah. “Dimana kita mendorong supaya ada pajak-pajak daerah yang lebih maksimal dan bisa dikelola oleh daerah, dan itu akan diatur berdasarkan peraturan pemerintah. Sehingga, mempermudah dan tidak harus kita buat lagi undang-undang,” tegasnya.
“Insya Allah dengan undang-undang HKPD ini pemerintah bisa semakin kuat dalam mendorong pertumbuhan dengan anggaran-anggaran yang dikombain antara dana daerahnya sendiri melalui penghasil asli daerah dengan dana dari pusat dalam bentuk dana transfer daerah,” tutupnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Anggota Komite IV DPD RIAjiep Padindang, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dan sejumlah Bupati Walikota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.