Turikale, MAROSnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi belanja internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maros.

Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni eks Sekertaris Diskominfo Maros, MT.

“Tersangka baru yang ditetapkan adalah LMH. Dia merupakan marketing PT. Aplikanusa Lintasarta yang merupakan penyedia internet Diskominfo Maros tahun 2021-2023,” kata Andi Unru, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros dalam keterangan rilisnya, Selasa (01/07/2025).

Lebih lanjut, Andi Unru menjelaskan bahwa dalam penetapan ini, pihaknya menerima pengembalian kerugian negara sebesar 1 miliar lebih.

“Untuk pengembalian kerugian negara itu kami sita sebagai barang bukti dan disimpan pada rekening penitipan Kejari Maros,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 2 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)