MAKASSAR – Pemprov Sulsel telah melayangkan surat usulan pemberhentian Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah (NA) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat usulan pemberhentian itu dilayangkan
setelah proses hukum NA dinyatakan inkrah.

Sebagaimana diketahui, NA divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun kini telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Jadi memang pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak NA kepada Kemendagri, itu sudah beberapa waktu lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan, sebagaimana dikutip Marosnews.com dari CNN Indonesia, Senin (3/1/2022).

Benny melanjutkan, surat tersebut sedang diproses Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Saat ini surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Benny mengaku tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian NA sebagai Gubernur Sulsel. Menurutnya, penghentian masa jabatan seorang Gubernur merupakan kewenangan dari presiden.

“Prinsipnya mau secepatnya bisa selesai. Kalau Perpres sudah selesai nanti dikirim ke Pemda dan diparipurnakan di DPRD. Tunggu Perpres kan yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp2 miliar dan Sing$350 ribu.

Hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia tak mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK pun telah mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.