Marosnews.com – Memasuki periode Ramadan dan Idul Fitri 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persyaratan perjalanan.
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 36 tahun 2022 berlaku mulai 5 April 2022, berikut persyaratannya :
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam.
- PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam.
- PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam.
- PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
- PPDN dibawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam.
“Berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini Pemerintah mengijinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan tersebut. Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman.” Kata General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi.