Turikale, MAROSnews.com – Polisi akhirnya mengamankan pria berinisial YF (40), seorang pengendara motor yang sebelumnya viral karena melawan petugas Satlantas Polres Maros saat ditegur karena melanggar.
Penangkapan YF atas laporan Brigpol Nur Musyafir, petugas Satlantas Polres Maros.
YF diamankan Satreskrim Polres Maros di sekitar Kawasa Perumahan Tumalia Kecamatan Turikale, sekitar pukul 12.00 siang.
YF tak terlihat garang saat diamankan oleh petugas seperti saat melawan petugas Satlantas Polres Maros, dia diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan dalam keterangannya membenarkan pemangkapan tersebut.
“Betul, kami telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini, dan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Lanjut Ridwan menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Perkara ini disangkakan dengan Pasal 212 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan MAROSnews.com seorang pengendara motor melawan petugas Satlantas Polres Maros saat ditegur karena melanggar dan tak mengenakan helm. Dia bahkan nyaris memukul petugas. Insiden ini terjadi pada Selasa pagi (18/11/2025), di Jalan Dr. Ratulangi, depan SMP 1 Maros. (*)
Rls/Edr : Bhr
