Cenrana, MAROSnews.com – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
Pihak Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa operasional tambang di wilayah tersebut memiliki izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, mengatakan pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Terkait isu beredar mengenai adanya keterlibatan oknum Kepala Desa yang melakukan penambangan liar di Desa Labuaja, Kasat Reskrim membantah hal tersebut. Menurutnya, informasi ini tidak benar adanya.
“Hasil pengecekan tim di lapangan, ternyata operasional tambang telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor: 12820001314530020 atas nama PT. Arta Jaya Nusantara yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan telah diambil secara bertahap untuk mengatasi masalah ini.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang. Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maros.
“Dengan penjelasan yang disampaikan secara terbuka oleh Polres Maros, diharapkan tuduhan pembiaran terhadap tambang ilegal dapat terpatahkan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga,” tuturnya.