Turikale, Marosnews.com – Tim percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros 2021 – 2026 resmi dibentuk, Kamis (18/3/2021).

Dalam penyusunan RPJMD tersebut, anggota DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB ditunjuk menjadi ketua tim pendamping.

Terkait penyusunan RPJMD, Irfan AB mengatakan akan bekerja cepat. Dia menyebut dokumen RPJMD harus secepatnya dirampungkan. Sebab masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maros hanya sampai tahun 2024.

Baca juga : Siap-Siap! Pemkab Maros Akan Tempatkan Dua Perawat di Setiap Desa

“Penyusunan RPMJD harus cepat, karena kan kita tahu pemilu serentak digelar tahun 2024, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hanya tiga tahun lebih,” kata Irfan, Kamis (18/03/2021).

Lebih lanjut, Irfan mengemukakan, tim pendamping dan tim ahli akan segera memulai penyusunan RPJMD. Dimana janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati harus disampaikan ke masyarakat sebagai pegangan.

“Aturannya, RPJMD harus selesai dalam waktu 60 hari pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Karena RPJMD ini akan menjadi pegangan dalam menjalankan program yang dijanjikan saat kampanye,” sebutnya.

Baca juga : Suhartina Targetkan Golkar Jadi Partai Nomor Satu di Maros

Untuk mendukung penyusunan dokumen yang efektif dan efisien, Irfan berharap agar seluruh OPD dan pihak terkait bisa menyajikan data yang valid serta kemudahan akses data ke pada seluruh tim.

“Penyediaan data harus disiapkan dengan baik, karena tanpa data yg baik maka keputusan pembangunan tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam berharap agar penyusunan dokumen RPJMD bukan hanya formalitas semata. Akan tetapi dokumen tersebut bisa menjadi acuan dalam melakukan pembangunan di kabupaten Maros.

“Tentu diharapkan agar RPJMD ini bukan hanya formalitas saja, tapi menjadi acuan utama kita dalam melakukan pembangunan,” ungkap Chaidir. (BAH)