Turikale, Marosnews.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Maros telah menyerahkan gaji guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat PAUD, SD dan SMP.
Dimana pemberian gaji ini diperuntukkan bagi tenaga pendidik non ASN yang tidak digaji melalui dana BOS dan tidak terdaftar dalam dapodik.
Baca juga : Chaidir Syam Minta Pendamping Desa Bersinergi Lakukan Pemutakhiran Data IDM
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan salah satu upaya menyukseskan program 100 hari pemerintahannya pihaknya menyalurkan gaji bagi tenaga pendidik PAUD, SD dan SMP. Dimana kesejahteraan guru menjadi salah satu programnya.
“Sumber dana APBD yang disiapkan tahun ini sekitar Rp3 M untuk guru PAUD dan guru SD dan SMP sebesar Rp1,5 Miliar,” jelasnya.
Baca juga : Chaidir Syam Ambil Sumpah 64 Pejabat Fungsional
Lebih jauh, Chaidir mengemukakan pemberian gaji bagi tenaga guru PAUD dan non ASN itu, dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan motivasi para guru honor dalam menjalankan tugasnya.
“Diharapkan, dengan adanya upah atau gaji yang diberikan bisa lebih memotivasi para guru non PNS untuk mengabdi dan menjalankan tugasnya dengan baik. Karena pendidik bukan sekadar pekerjaan atau profesi tapi benar-benar menjadi pendidik yang berakhlak mulia,” ungkap Chaidir.
Baca juga : Realisasi 20 Ribu Peluang Kerja, 18 Pemuda Maros Dilepas Ikuti Pelatihan di Bekasi
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, H Takdir menjelaskan ada sekitar 957 tenaga guru PAUD, SD dan SMP yang mendapat gaji atau upah.
“Jadi sekitar 957 tenaga guru yang mendapat gaji atau upah. Mereka diantaranya 725 guru PAUD, SD 162 orang, dan SMP 70 orang,” jelasnya.
Baca juga : Suhartina Bohari Minta Semangat Belajar Anak Dipupuk Kembali
Adapun persyaratan guru yang boleh terima gaji kata Takdir menambahkan, yakni guru yang tidak terdaftar didapodik, guru yang lokasi sekolah terjauh, guru yang sekolahnya punya siswa di bawah 50 orang, khusus untuk PAUD semua guru non PNS.
“Ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan gaji atau upah itu, yakni tidak terdaftar didapodik dan lokasi sekolah terjauh,” katanya
Baca juga : 760 ASN Maros Naik Pangkat
Pembayaran gaji kata Takdir menambahkan, dilakukan per tiga bulan sekali, dengan besaran upah bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Jadi pembayaran gajinya itu per 3 bulan atau triwulan. Besarannya mulai Rp 500 ribu – Rp 1 juta”, pungkasnya. (Afs)