Moncongloe, MAROSnews.com – Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara truk pengangkut material tambang dengan pengendara sepeda motor pada Kamis 22 Agustus di dekat Puskesmas Moncongloe Kabupaten Maros menuai sorotan.

Laka lantas yang menyebabkan korban jiwa ini dinilai karena adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Moncongloe, serta pembiaran aksi ugal-ugalan sopir pengangkut material tambang.

Menyikapi hal itu, pihak Polres Maros langsung angkat biacara memberikan klarifikasi.

Polres Maros melalui Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu Sudrajat membantah jika truk pengangkut material yang terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor tersebut mengambil material dari tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Aditya Pandu mengatakan material tambang yang diangkut oleh truk yang terlibat kecelakaan tersebut berada di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa dengan tujuan lokasi penimbunan di Villa Mutiara Kota Makassar.

“Hasil tim mengecek ke lapangan pengambilan material berupa tanah urug tersebut telah memiliki izin IUP/OP Nomor : 90/I.03/PTSP/2019 Dusun Pasotanae, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa atas nama PT. Geostone,” katanya, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal.

“Langkah-langkah pencegahan dan penindakan telah kami jalankan secara bertahap untuk mengatasi masalah ini,” tururnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang untuk membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maros.

Terkait aksi ugal-ugalan sopir truk, Satlantas Polres Maros bersama Polsek Moncongloe telah memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada sopir truk pengangkut material tambang yang beroperasi di Kecamatan Moncongloe.

Satlantas Polres Maros menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi truk yang tidak memenuhi standar keselamatan yang dapat membahayakan pengemudi lain maupun warga sekitar.

Untuk diketahui, insiden kecelakaan antara truk pengangkut material tambang dengan pengendara sepeda motor ini menyebabkan seorang remaja 17 tahun meninggal di tempat akibat terlindas ban truk. Satu lainnya selamat dengan kondisi luka parah di bagian tangan.

Adapun insiden ini terjadi di jalan poros Dusun Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Kamis 22 Agustus, sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolsek Momcongloe, Iptu Suhardi dalam keterangannya kepada media mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari mobil truk yang dikendarai oleh pria berinisial IL (29) bergerak dari arah Moncongloe hendak menuju ke Kota Makassar. Dari arah berlawanan, motor yang dikendarai korban melintas dan terlindas ban truk.

“Dari arah berlawanan melintas sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan 2 orang dan keduanya terlempar masuk ke kolong truk lalu terlindas truk bermuatan tanah,” katanya.(***)