Turikale, Marosnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros akan melakukan penyekatan di perbatasan Maros-Pangkep dan Maros-Bone. Hal ini menyusul pemberlakuan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik.
Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Muh Ferdiansyah.
Ferdiansyah menjelaskan penyekatan di batas kota masih sebatas pengetatan, sementara untuk langkah selanjutnya pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Gugus Covid-19 untuk pembangunan posko.
Baca juga : Bertemu Chaidir Syam, Rektor UMI Bahas Digitalisasi Desa
“Jadi penyekatan itu masih sebatas pengetatan. Adapun untuk pembuatan posko dan lain sebagainya, kita masih berkoordinasi dengan Satpol PP, Tim Gugus Covid-19 dan unsur terkait lainnya,” jelas Ferdiansyah.
Ferdiansyah menambahkan, untuk memenuhi syarat yang berlaku harus mengantongi surat keterangan Rapid Test Antigen, Swab PCR atau GeNose.
Sementara untuk peniadaan mudik lebaran baru akan dilakukan tanggal 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Jika terdapat hal yang ditemukan ada yang melanggar, maka warga atau pengendara diminta putar balik kembali ke asalnya. (Ind)