Jakarta, MAROSnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 kabupaten/kota sebagai Kota Wakaf 2025. Dari 10 daerah tersebut salah satunya adalah Kabupaten Maros.
Menanggapi penetapan itu, Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, setelah melalui penilaian tim asesmen pusat, akhirnya Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf,” ujarnya, Minggu (25/08/2025).
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebutkan bahwa Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf karena memenuhi indikator dan kesiapan sebagai daerah percontohan gerakan wakaf produktif.
Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan beberapa faktor yang membuat Maros layak menjadi Kota Wakaf. Pertama, adanya dukungan regulasi dari pemerintah daerah.
Kedua, ketersediaan nazhir yang kompeten. Ketiga, potensi wakaf yang bisa didayagunakan secara produktif.
“Selain itu, komitmen pemerintah juga kuat dalam mendukung gerakan wakaf menuju Indonesia Berwakaf,” bebernya.
Ia menjelaskan ada beberapa indikator penilaian Kota Wakaf. Di antaranya minimal 25 persen tanah wakaf memiliki dokumen lengkap, tidak bersengketa, serta memiliki potensi wakaf produktif.
Selain itu, di daerah tersebut harus ada titik wakaf yang sudah dimanfaatkan secara produktif.
Indikator lain yakni keberadaan nazhir bersertifikat SKKNI, adanya praktik wakaf uang, kegiatan literasi wakaf, serta peran aktif BWI daerah.