MN, Maros – Kisruh kepemilikan los 5 pedagang di Pasar Barandasi Kecamatan Lau Kabupaten Maros belum menemui titik temu. Meski telah10 kali pertemuan mediasi ditambah 2 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun para pedagang tetap menuntut agar mereka ditempatkan di tempat mereka yang lama.

RDP yang kedua digelar Rabu (03/06/2020), dipimpin anggota komisi II DPRD maros, Amri Yusuf. RDP ini juga turut dihadiri anggota Dewan Maros lainnya, seperti Hasmin Badoa, Muh Rusdi Rasyid dan beberapa lainnya.

Pelaksanaan RDP sempat berlangsung alot, antara pimpinan sidang dan kuasa hukum pedagang. Amri Yusuf yang memimpin RDP, beberapa kali menegur kuasa hukum pedagang, dan tidak memberinya kesempatan untuk berbicara, lantaran pembahasannya dianggap melebar.

Meski tidak ada titik temua di RDP yang kedua, disepakati dalam sidang, lima pedagang yang merasa dirugikan diberi waktu tiga hari, hingga Sabtu (06/06/2020), untuk membicarakan secara kekeluargaan persoalan kepemilikan los.

“Kita beri waktu mereka tiga hari. Jika dalam tiga hari mereka tidak ada kesepakatan, maka persoalan dikembalikan ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdaganhan (Kopumdag) Maros untuk mengatur itu sesuai Peraturan Bupati,” tegas Amri Yusuf saat memberikan keterangan usai RDP.

Sementara itu, Kepala Dinas Kopumdag Maros, menjelaskan persoalan kepemilikan kios 5 pedagang akan dikembalikan ke Peraturan Bupati jika mereka tidak menemukan terkait lokasi los yang mereka inginkan.

“Kita tidak akan keluar dari koridor aturan yang ada,” jelasnya singkat.

Sebelumnya lima pedagang, yakni H Idrus Malik,  Hasbiah, Halimah, Annisa dan Rusnah, mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros. Pedagang ini mempertanyakan los tempat mereka berjualan yang tidak sesuai dengan tempat semula usai Pasar Barandasi dibangun. (BR)