MN, Maros – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengrusakan dan penyegelan los di Pasar Barangdasi Kecamatan Lau Kabupaten Maros, digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maros,Selasa (02/06/2020). Pelaksanaan RDP dipimpin anggota Komisi II DPRD Maros, Amri Yusuf.

RDP terkait Pasar Barandasi tersebut berlangsung alot, perang argumen antara pimpinan RDP Amri Yusuf dan kuasa hukum pedagang Andi Azis Maskur sempat terjadi. Selain itu, pihak Satpol PP Maros yang turut dalam pelaksanaan RDP juga ngotot dan mengklaim langkah penyegelan dan penertiban los sudah sesuai dengan peraturan yang diterapkan di Kabupaten Maros.

Anggota Komisi II DPRD Maros, Amri Yusuf saat ditemui usai RDP mengutarakan, Peraturan Bupati terkait pasar tidak ada yang salah dalam penerapannya. “Soal Peraturan Bupati, tidak adaji yang salah. Cuma pelaksanaannya yang terkesan rancu dan merugikan pedagang,” sebutnya.

“Soal RDP, ini masih akan dilanjutkan. Kita akan memanggil Dinas terkait membahas persoalan ini,” tambah Amri Yusuf.

Sebelumnya penataan Los Pasar Barandasi Kecamatan Lau Kabupaten Maros menuai komplain dari sebagian pedagang yang merasa dirugikan. Pedagangan melakukan komplain lantaran menganggap penempatan mereka di Los baru (yang dibangun) tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, penertiban los yang dilakukan Satpol PP juga dianggap menyalahi aturan.

Polemik tersebut bermula saat Pasar Barandasi dibangun. Dimana sejumlah pedagang lama telah mengantongi nomor los yang nantinya ia tempati berjualan. Namun setelah los yang baru selesai dibangun, terjadi pergeseran penempatan los yang sebelumnya mereka tempati. Kondisi ini pun menuai protes dari para pedagang tersebut lantaran merasa dirugikan.

Pedagang melalui kuasa hukumnya, Andi Azis Maskur menjelaskan, apa yang dialami pedagang merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan menyalahi kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.   

“Jelas ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap pedagang. Mereka sudah mengantongi nomor los yang nantinya akan ditempati berjualan, tetapi setelah selesai dibangun, mereka malah geser. Inikan jelas menyalahi kesepakatan awal,” jelas Azis Maskur.

Lima pedagang Pasar Barandasi, yakni H. Idrus Halik, Hasbiah, Halimah, Annisa dan Annisa mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Pedagangan Maros. Mereka mempertanyakan keberadaan lokasi tempat mereka berjualan yang telah dibongkar dan ditempati pedagang lain. (Cristianto).