Sementara itu Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir mengatakan sebelumnya DPRD mengajukan dua perda inisiatif masuk kedalam propemperda 2023. Yakni perda Pengelolaan Masjid dan Pesantren.
“Namun ditolak oleh pihak provinsi, karena dinilai masalah keagamaan bukan kewenangan daerah melainkan provinsi dalam hal ini Kemenag,” ucapnya.
Makanya Bupati Maros, Chaidir Syam mengusulkan, dilakukan revisi terhadap perda nomor 1 tersebut.
“Untuk mengatur mana yang masuk masjid kabupaten dan kecamatan,” pungkasnya.
Halaman